Kejayan hari ini Sabtu tanggal 20 Pebruari pkl 08.15 wib s/d 09.00 wib, telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi penegakan Inpres No. 6 Thn 2020 dan Perbub Pasuruan no. 52 tentang Penegakan & Pendisiplinan menggunakan masker kepada warga masyarakat pengguna jalan depan Kec. Kejayan Kab. Pasuruan* Sasaran giat :
– Para Masyarakat Yang Lewat
– Pengguna jalan lainnya .
Dalam pelaksanaan operasi yustisi diberikan himbauan al. Sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perbub. Pasuruan No. 52 tentang penegakan & Pendisiplin wajib gunakan masker, diharapkan agar warga masyarakat dapat mematuhi Inpres dan Perbup tersebut, menggunakan Masker dalam kegiatan sehari-hari, untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Patuh terhadap protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak & gunakan masker di setiap kegiatan atau aktifitas. Jaga kesehatan dan konsumsi vitamin seperti probiotik untuk meningkatkan sistem imun / kekebalan tubuh.
Jangan bosan-bosan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena sampai saat ini pandemi covid-19 masih belum usai.Saat ini pemberlakuan lagi PSBB atau PPKM Ke 2 mulai tanggal 26 sampai 08 Pebruari 2021, untuk itu dihimbau agar semua masyarakat lebih patuh lagi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, pahami surat edaran / SE perihal PPKM / Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
Menitipkan pesan kepada masyarakat yang kena Ops Yustisi, karena saat ini musim penghujan dan ekstrem agar berhati-hati di daerahnya yang rawan banjir, tanah longsor, maupun pohon tumbang dan angin puting beliung.
Dari Rincian Hasil berupa Sanksi berupa teguran tsb diatas juga dilakukan Himbauan Gunakan masker, dan selanjutnya diberikan masker gratis, serta didata oleh Satpol PP.
Penulis phublis Santos