Polsek Prigen Pimpin giat Operasi Yusrtisi Penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup Kab. Pasuruan no 52 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker dalam rangka untuk memutus mata rantai tersebut di laksanakan di Penguna jalan yang masuk arah Pasar Prigen .
Adapun tindakan yang di ambil adalah setiap pengendara yang tidak memakai masker di hentikan di berikan masker dan di beri teguran .
( Maskermu Melindunggiku dan Maskerku Melindunggimu )
“AYO JOGO PASURUAN”
Penulis/Publish :Aankzun/Hms Prg